-
Penyertaan Saham Langsung
Penyertaan saham langsung kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU), dimana PERSADA, akan menjadi salah satu pemegang saham dalam kurun waktu tertentu yang disepakati.
-
Obligasi Konversi
Sesuai equity financing, pembiayaan dalam bentuk pembelian obligasi suatu perusahaan dan pada suatu kurun masa tertentu akan dikonversikan sebagai saham kepemilikan dari Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).
-
Pembiayaan
- Al-Mudharabah
Pembiayaan bagi hasil pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pemilik usaha, dimana modal sepenuhnya disediakan oleh pemilik dana, dan pola pembiayaan dapat dilakukan dengan pola Channeling dan Executing. - Al-Musyarakah
Pembiayaan bagi hasil antara pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pemilik usaha, dimana modal disediakan secara bersama-sama oleh pemilik dana dan pemilik usaha, dan pola Channeling dan Executing. - Al-Murahabah
Pembiayaan dengan pola jual-beli antara pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pemilik usaha. Pemilik dana (Shahibul Maal) membeli barang yang diperlukan pemilik usaha kemudian menjualnya kepada pemilik usaha yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara oemilik dana (Shahibul Maal) dengan pemilik usaha.
- Al-Mudharabah